TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan rencana pemerintah mengeluarkan visa jangka panjang agar wisatawan asing alias wisatawan mancanegara dapat tinggal di Indonesia hingga 5 tahun. Sandiaga menyebut wisatawan mancanegara harus menyetor deposit hingga Rp 2,5 miliar.
“Konsepnya visa long term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendepositkan uang Rp 2 miliar, kalau keluarga Rp 2,5 miliar,” kata Sandiaga seperti dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.
Rencana kebijakan visa jangka panjang disusun dengan mengikuti tren yang ada. Indonesia, kata Sandiaga, menyasar pebisnis dan wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya.
Menurut dia, wisatawan mancanegara yang tinggal dalam waktu lama boleh membenamkan investasinya di Indonesia. Setelah lima tahun, turis asing ini diizinkan memperbarui kembali visanya.
Rencana kebijakan visa jangka panjang telah dirembuk bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sandiaga berharap kebijakan tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Apalagi, tutur dia, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$ 1,5 triliun.
Para wisatawan mancanegara dalam kelompok tersebut memiliki kemampuan untuk berbelanja dan berwisata lebih lama. "Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisatawan tersebut selama di Indonesia," ujar Sandiaga.